Kamis, 21 Juli 2011

USUT DAN TANGKAP AKTOR INTELEKTUAL PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN USTADZ NUR YUSUF (UCI SANUSI) DI MAKAM MBAH PRIOK


PRESS REALEASE
            Rabu (20/7) sekitar jam 12.00, ustadz Nur Yusuf (Uci Sanusi), korban penyekapan serta penganiayaan oknum yang menjaga makam Mbah Priok didampingi tim kuasa hukum, keluarga dan masyarakat Jakarta Utara mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan dan meminta pengungkapan kasus kekerasan fisik yang juga pelanggaran HAM itu.
Korban dan keluarganya meminta Komnas HAM untuk segera bertindak agak tidak lagi terjadi pelanggaran HAM yang berkedok agama. Mereka juga mengutuk keras tindakan premanisme yang dilakukan atas nama agama dan mendesak aparat untuk menindak para pelakunya serta dalang di balik peristiwa ini agar tidak terjadi konflik horizontal.
Menurut Kuasa Hukum ust. Uci, Panca Nainggolan, SH, Komnas HAM berkewajiban untuk menciptakan masyarakat dan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan melalui penghargaan terhadap hukum dan hak asasi manusia.
Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan Hak Asasi Manusia yang sangat penting. Hak-hak tersebut antara lain hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1); kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2); hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18).
Dewasa ini dimana semangat toleransi yang dikedepankan dan dijunjung tinggi oleh pemerintah terasa dinodai oleh kejadian yang sangat mengenyuhkan dan tragis dimana telah terjadi suatu tindakan yang sangat bertolak belakang dengan apa yang sudah dikampanyekan pemerintah tentang anti kekerasan, yakni terjadinya penyekapan dan penganiayaan terhadap salah seorang anak bangsa, Ustadz Nur Yusuf alias Uci Sanusi di areal Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara.
Untuk itu, atas nama korban dan keluarga, Tim Kuasa Hukum Ust. Nur Yusuf mendesak:
1.      Dihentikannya aksi kekerasan dalam bantuk apapun di sekitar areal Makam Mbah Priok, khususnya. Dan di seluruh antero bumi Nusantara.
2.      Mendorong Komnas HAM untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk menginvestigasi dan mengungkap motif dibalik aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut.
3.      Meminta Komnas HAM untuk mendesak Kepolisian RI agar segera menangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual dibalik kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut.
4.      Menghimbau seluruh masyarakat Jakarta Utara untuk bersikap tenang dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung awab, agar tidak terjadi konflik horizontal di antara warga masyarakat.
 
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Ust. Nur Yusuf
 
Panca Nainggolan SH

1 komentar:

  1. diam aja lo kalo ga tau ya
    w anak gubah al haddad ya
    ane para pecinta wali allah
    urusan majelis
    ___
    Ferdi Yansyah Pecinta ( N S )

    BalasHapus