Tampilkan postingan dengan label ustad nur Yusuf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ustad nur Yusuf. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Juli 2011

USUT DAN TANGKAP AKTOR INTELEKTUAL PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN USTADZ NUR YUSUF (UCI SANUSI) DI MAKAM MBAH PRIOK


PRESS REALEASE
            Rabu (20/7) sekitar jam 12.00, ustadz Nur Yusuf (Uci Sanusi), korban penyekapan serta penganiayaan oknum yang menjaga makam Mbah Priok didampingi tim kuasa hukum, keluarga dan masyarakat Jakarta Utara mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan dan meminta pengungkapan kasus kekerasan fisik yang juga pelanggaran HAM itu.
Korban dan keluarganya meminta Komnas HAM untuk segera bertindak agak tidak lagi terjadi pelanggaran HAM yang berkedok agama. Mereka juga mengutuk keras tindakan premanisme yang dilakukan atas nama agama dan mendesak aparat untuk menindak para pelakunya serta dalang di balik peristiwa ini agar tidak terjadi konflik horizontal.
Menurut Kuasa Hukum ust. Uci, Panca Nainggolan, SH, Komnas HAM berkewajiban untuk menciptakan masyarakat dan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan melalui penghargaan terhadap hukum dan hak asasi manusia.
Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan Hak Asasi Manusia yang sangat penting. Hak-hak tersebut antara lain hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1); kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2); hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18).
Dewasa ini dimana semangat toleransi yang dikedepankan dan dijunjung tinggi oleh pemerintah terasa dinodai oleh kejadian yang sangat mengenyuhkan dan tragis dimana telah terjadi suatu tindakan yang sangat bertolak belakang dengan apa yang sudah dikampanyekan pemerintah tentang anti kekerasan, yakni terjadinya penyekapan dan penganiayaan terhadap salah seorang anak bangsa, Ustadz Nur Yusuf alias Uci Sanusi di areal Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara.
Untuk itu, atas nama korban dan keluarga, Tim Kuasa Hukum Ust. Nur Yusuf mendesak:
1.      Dihentikannya aksi kekerasan dalam bantuk apapun di sekitar areal Makam Mbah Priok, khususnya. Dan di seluruh antero bumi Nusantara.
2.      Mendorong Komnas HAM untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk menginvestigasi dan mengungkap motif dibalik aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut.
3.      Meminta Komnas HAM untuk mendesak Kepolisian RI agar segera menangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual dibalik kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut.
4.      Menghimbau seluruh masyarakat Jakarta Utara untuk bersikap tenang dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung awab, agar tidak terjadi konflik horizontal di antara warga masyarakat.
 
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Ust. Nur Yusuf
 
Panca Nainggolan SH

Jumat, 15 Juli 2011

Kronologis penyekapan ustadz Nur Yusuf


Kejadian bermula pada tanggal 30 Juni 2011. Ustadz Nur Yusuf ditanyakan oleh tetangganya perihal anak didiknya yang sudah delapan hari tidak pulang-pulang. Karena Ustadz Nur Yusuf ini aktif juga di makam Mbah Priok, lalu ia menuju ke makam. Ustadz Nur Yusuf datang berempat, tapi hanya Ustadz Nur Yusuf yang boleh masuk ke makam. Ustadz Yusuf melakukan pengecekan apa betul anak yang tidak pulang-pulang itu ada di makam Mbah Priok.

Dan ternyata di makam Mbah Priok itu ada anak yang bersangkutan. Lalu kemudian ia menjemputnya untuk pulang. Setelah beberapa lama, saat mau pulang, Ustadz Nur Yusuf dipanggil oleh kelompok Mbah Priok. Kelompok ini beralasan Ustadz Nur Yusuf dipanggil Habib Ali. Akhirnya Ustadz Nur Yusuf masuk kembali.

Ustadz Nur Yusuf diajak ke dalam sebuah kamar. Lalu lampu dimatikan. Saat itu waktu sekitar jam 3-4 subuh. Di dalam kamar itu, selang beberapa lama ketiga rekan Ustadz Nur Yusuf itu mendengar teriakan Allahu Akbar dari suara Ustadz Nur Yusuf.

Rekannya bertiga ini menganggap bahwa Ustadz Nur Yusuf sedang melakukan wirid atau dzikir. Akhirnya mereka bertiga pulang, dan menyampaikan kepada keluarga bahwa Ustadz Nur Yusup masih berada di sana (Makam Mbah Priok). Itu kejadian tanggal 1 Juli.

Selang tiga hari, Ustadz Nur Yusuf tidak juga kunjung pulang ke rumah. Akhirnya, H. Otong, ayah dari Ustadz Nur Yusuf berinisiatif mendatangi Makam Mbah Priok, lalu melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian. Polisi lalu melakukan penyedikan.

Pihak kepolisian menemukan fakta dan bukti Ustadz Nur Yusuf dalam kondisi babak belur. Saat pertama kali ditemukan kondisi Ustadz Yusuf sangat memprihatinkan. Kalau kata keluarganya muka atau kepala Ustadz Yusuf seperti buah melon, bulat, hidung tidak kelihatan.

Ustadz Yusuf mengaku dipukuli, disundut rokok, dalam kondisi dipukuli, tangannya diborgol, hingga tangannya patah. Giginya juga dicabut secara paksa empat buah. Ustadz Nur Yusuf selama dua pekan dirawat di RS Polri Kramat Jati.